Bengkulu Utara, LIBE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara resmi kantongi Sertifikat Lahan Exs TK SD Model.
Kepastian telah di kantonginya Sertifikat Lahan Exs TK SD Model seluas 8.5 hektar tersebut, di ungkapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Bengkulu Utara melalui Sekdis Bambang Pramana.
“Sertifikat Duplikat yang diterbitkan secara legal oleh BPN.” Ujarnya.
Di jelaskan oleh Sekdisdik, terkait status Sertifikat Duplikat, lantaran sebelumnya pemerintah daerah telah mengantongi sertifikat asli. Namun, sertifikat tersebut tidak di ketahui keberadaanya (Hilang-red), yang ada hanya fotocopy sertifikat asli semata. Sehingga pihak BPN menerbitkan Sertifikat Duplikat atas lahan Tk Sd model.
“Penerbitan Sertifikat oleh BPN, berdasarkan permohonan Disdik, lantaran sertifikat asli lahan Sd Tk Model yang asli menghilang.” Ucapnya.
Terkait gugatan ahli waris, di pengadilan, Bambang Pramana menyampaikan, bahwasanya Pemkab Bengkulu Utara akan mengikuti proses hukum yang telah berjalan. (*jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar