Bengkulu Utara, LIBE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara, pastikan menolak tawaran ahli waris terkait sengketa lahan eks TK/SD Model, dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Argamakmur, kamis (12/12/2019) pagi.
Kepastian di tolaknya tawaran yang di ajukan ahli waris ini, di sampaikan oleh kuasa hukum Pemkab Bengkulu Utara Sugiarto.
Disampaikan oleh Sugiarto, di samping tidak memiliki anggaran untuk biaya ganti rugi, Pemkab Bengkulu Utara dalam hal ini memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah yang di klaim oleh ahli waris, berupa sertifikat yang di keluarkan secara sah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ada tiga point tawaran yang di ajukan oleh ahli waris, diantaranya kepemilikan atas tanah yang belum dibangun, serta opsi ganti rugi. Namun, Tawaran tersebut kita tolak.” Tegasnya.
Terpisah, menyikapi gagalnya prosea mediasi, kuasa hukum ahli waris Kris Nugroh akan tetap mengikuti prosedur. Dimana, dalam sidang berikutny, ahli waris akan menunjukan bukti kepemilikan yang mereka miliki.
“Bukti-bukti kepemilikan, akan kita tunjukan dalam tahapan sidang pembuktian nantinya.” singkatnya. (*jm)
Berikut 3 point tawaran yang di ajukan oleh ahli waris dalam sidang mediasi yang dilangsungkan di PN Argamakmur pagi hari tadi :
1. bahwa penggugat menghendaki untuk tanah yang menjadi objek sengketa yang belum dibangun oleh pemerintah daerah kabupaten bengkulu utara diserahkan kepada penggugat.
2. bahwa penggugat akan menghibahkan sisa tanah yang telah diatasnya berdiri bangunan perkantoran pemerintah daerah kabupaten bengkulu utara kepada pemerintah daerah kabupaten bengkulu utara dengan opsi ganti rugi yang telah disepakati bersama.
3. bahwa penggugat akan menyerahkan dokumen -dokumen asli mengenai tanah objek sengketa kepada pemerintah daerah kabupaten bengkulu utara jika telah terjadi kesepakatan dalam mediasi ini.
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar