Bengkulu Utara, LIBE – Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara warning pengusaha tambang ilegal untuk hentikan aktivitas penambangan.
Hal tersebut, di sampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi W S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan S.I.K yang di konfirmasi, kamis (12/12/2019) di ruang kerjanya.
“Kami himbau untuk hentikan aktivitas penambangan.” Ujarnya.
Turut di sampaikan oleh Kasat Reskrim, terkait adanya dugaan maraknya aktifitas tambang galian c ilegal (tanpa izin-red), pihaknya selaku penegak hukum, menghimbau agar para pengusaha tambang untuk mengurus perizinan usahanya (IUP)
Masih menurut kasat, dalam waktu dekat pihak kita akan turun kelapangan. Untuk memantau secara langsung terkait aktivitas penambangan galian c tanpa izin.
Jika nantinya di temukan adanya pengusaha yang tetap melakukan aktivitas penambangan galian c tanpa izin usaha, maka tidak segan-segan kita tindak tegas.
“Akan kita tindak tegas, tanpa pandang bulu.” Tandasnya. (*jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?