Bengkulu Utara, LIBE – Guru Bantu Daerah (GBD), Honorer dan Aparat Sipil Negara (ASN) tak dilarang untuk menjadi Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Tidak adanya larangan yang mengatur bagi GBD, Honorer dan ASN (PNS-red) untuk menjadi anggota Panwascam, di sampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara Divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Tugiran S.pd, senin (23/12/2019) kemarin.
Di sampaikan oleh Tugiran, dalam juknis perekrutan Anggota Panwascam, tidak ada larangan bagi ASN, GBD dan Honorer untuk menjadi anggota Panwascam. Yang ada, hanya bagi Perangkat Desa, Pejabat BUMN atau staf BUMD.
Untuk ASN sendiri, yang bersangkutan tidak menduduki jabatan dan mendapatkan izin tertulis dari atasanya.
Bagi Perangkat Desa, imbuh Tugiran, jika dalam tahapanya terpilih sebagai Panwascam, maka di wajibkan mundur dari jabatanya sebagai perangkat Desa maupun anggota BPD.
“Yang ada, Perangkat Desa dan BPD harus mundur dari jabatanya jika ingin menjadi anggota panwascam.” Terangnya.
Adapun larangan yang di maksud, imbuh Tugiran, bagi tim kampanye atau anggota dan pengurus Partai Politik (Parpol). Minimal telah 5 tahun mundur dr keangotaan Parpol pada saat mendaftar.
Terkait hal ini, jika ada aturan dari lembaga atau instansi Bawaslu yang melarang rangkap jabatan atau pekerjaan, itu sepenuhnya adalah aturan di luar wewenang Bawaslu.
“Dan jika yang bersangkutan mundur akibat aturan tersebut, maka Bawaslu di wajibkan untuk menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwascam tersebut.” Tutupnya. (*jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?