" data-ad-slot="">
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Bengkulu Utara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Travel
Sabtu, April 17, 2021
  • Login
  • LIBE TV
  • Advertorial
  • Parlementaria
  • Peristiwa Hari Ini
  • Pilihan Redaksi
No Result
View All Result
Liputan Bengkulu
" data-ad-slot="">
ADVERTISEMENT
  • LIBE TV
  • Advertorial
  • Parlementaria
  • Peristiwa Hari Ini
  • Pilihan Redaksi
No Result
View All Result
Liputan Bengkulu
  • Terpopuler
  • Peristiwa
  • Advertorial
  • Parlementaria
  • Indeks
Liputan Bengkulu
No Result
View All Result
" data-ad-slot="">
ADVERTISEMENT
Beranda Bengkulu Utara

Tak Ada Larangan Bagi GBD, Honorer Dan ASN Jadi Panwaslu

Redaksi oleh Redaksi
Selasa, 24 Desember 2019 18:39
Kategori Bengkulu Utara
0
Tes Hari Pertama, Empat Calon Panwascam Bengkulu Utara Bolos
77
SHARES
283
Views
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu Utara, LIBE – Guru Bantu Daerah (GBD), Honorer dan Aparat Sipil Negara (ASN) tak dilarang untuk menjadi Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).

Tidak adanya larangan yang mengatur bagi GBD, Honorer dan ASN (PNS-red) untuk menjadi anggota Panwascam, di sampaikan oleh Komisioner Bawaslu Bengkulu Utara Divisi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Tugiran S.pd, senin (23/12/2019) kemarin.

Di sampaikan oleh Tugiran, dalam juknis perekrutan Anggota Panwascam, tidak ada larangan bagi ASN, GBD dan Honorer untuk menjadi anggota Panwascam. Yang ada, hanya bagi Perangkat Desa, Pejabat BUMN atau staf BUMD.

Baca Juga:

Lagi Lagi, Pemkab BU Diganjar WTP oleh BPK RI

Bersama Forkopimda, Bupati Dan WaBup BU Ikuti Rakor Pengarahan Presiden RI

" data-ad-slot="">

Untuk ASN sendiri, yang bersangkutan tidak menduduki jabatan dan mendapatkan izin tertulis dari atasanya.

Bagi Perangkat Desa, imbuh Tugiran, jika dalam tahapanya terpilih sebagai Panwascam, maka di wajibkan mundur dari jabatanya sebagai perangkat Desa maupun anggota BPD.

“Yang ada, Perangkat Desa dan BPD harus mundur dari jabatanya jika ingin menjadi anggota panwascam.” Terangnya.

Adapun larangan yang di maksud, imbuh Tugiran, bagi tim kampanye atau anggota dan pengurus Partai Politik (Parpol). Minimal telah 5 tahun mundur dr keangotaan Parpol pada saat mendaftar.

Terkait hal ini, jika ada aturan dari lembaga atau instansi Bawaslu yang melarang rangkap jabatan atau pekerjaan, itu sepenuhnya adalah aturan di luar wewenang Bawaslu.

“Dan jika yang bersangkutan mundur akibat aturan  tersebut, maka Bawaslu di wajibkan untuk menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwascam tersebut.” Tutupnya. (*jm)

 

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

Loading spinner
Tags: Bawaslu Bengkulu UtaraPerekrutan Anggota Panwascam

Related Posts

Lagi Lagi, Pemkab BU Diganjar WTP oleh BPK RI
Bengkulu Utara

Lagi Lagi, Pemkab BU Diganjar WTP oleh BPK RI

Kamis, 15 April 2021 19:48
Bersama Forkopimda, Bupati Dan WaBup BU Ikuti Rakor Pengarahan Presiden RI
Bengkulu Utara

Bersama Forkopimda, Bupati Dan WaBup BU Ikuti Rakor Pengarahan Presiden RI

Rabu, 14 April 2021 16:17
Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Bupati Mian Salurkan Bantuan Sembako Kepada Pedagang Pasar Purwodadi
Bengkulu Utara

Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana, Bupati Mian Salurkan Bantuan Sembako Kepada Pedagang Pasar Purwodadi

Senin, 5 April 2021 15:54
Kunjungi Lokasi Kebakaran, Bupati Perintahkan OPD Lakukan pendataan, Evakuasi dan Dirikan  Lapak Sementara
Bengkulu Utara

Kunjungi Lokasi Kebakaran, Bupati Perintahkan OPD Lakukan pendataan, Evakuasi dan Dirikan Lapak Sementara

Senin, 5 April 2021 09:04
Bupati Mian Lantik TP PKK BU Masa Bhakti 2021-2024
Bengkulu Utara

Bupati Mian Lantik TP PKK BU Masa Bhakti 2021-2024

Senin, 29 Maret 2021 20:46
Bupati Mian Ajak SMSI BU Berkontribusi Positif Bagi Kemajuan Dan Pembangunan
Bengkulu Utara

Bupati Mian Ajak SMSI BU Berkontribusi Positif Bagi Kemajuan Dan Pembangunan

Senin, 29 Maret 2021 20:17

TERBARU

Baru Satu Bulan Bebas Dari Tahanan, Resedivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Baru Satu Bulan Bebas Dari Tahanan, Resedivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Sabtu, 17 April 2021 13:48
Berkah Ramdhan, Polda Bengkulu Berbagi Takjil

Berkah Ramdhan, Polda Bengkulu Berbagi Takjil

Sabtu, 17 April 2021 12:12
Satlantas Polres RL Amankan 10 Unit R2 Terlibat Balap Liar

Satlantas Polres RL Amankan 10 Unit R2 Terlibat Balap Liar

Sabtu, 17 April 2021 11:57
Curi HP Di Pesantren, Pemuda Nasal Diamankan Satreskrim Polres Kaur

Curi HP Di Pesantren, Pemuda Nasal Diamankan Satreskrim Polres Kaur

Jumat, 16 April 2021 13:24
Lagi Lagi, Pemkab BU Diganjar WTP oleh BPK RI

Lagi Lagi, Pemkab BU Diganjar WTP oleh BPK RI

Kamis, 15 April 2021 19:48

Liputan Bengkulu


  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Connect With Us

Copyright @ 2020 liputanbengkulu.com. All right reserved

Kategori

  • Bengkulu
  • Bengkulu Utara
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Lifestyle
  • Parlementaria
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sport
  • Travel

Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Meda Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Bengkulu Utara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Travel

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist