Bengkulu Utara, LIBE – Meski pihak Kepolisian Resort Bengkulu Utara melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan S.I.K telah memperingatkan pemilik Tambang Galian C Tak Berizin untuk menghentikan Aktifitas penambangan, namun, peringatan tersebut tak kunjung di indahkan oleh sejumlah pemilik Tambang tak berizin.
Pantauan media ini di lapangan, masih terdapat Pemilik Tambang Galian C di kawasan kecamatan Lais dan Kecamatan Batiknau yang masa izin operasinya (IUP-red) habis, masih tetap melakukan penambangan pasir.
Berdasarkan data yang di himpun melalui Kepala Seksi Pengusaha Bebatuan Mineral Non Logam Dinas ESDM Provinsi Bengkulu Didi Susanto, senin (6/1) yang lalu, salah satu Pemilik Tambang Galian C yang beroperasi di Kecamatan Batiknau berinisial MP, telah di berikan surat teguran berupa penghentian aktivitas penambangan tertanggal 25 September 2019 yang di tandatangani oleh Kepala Dinas ESDM Ir. H. Ahyan Endu, bersamaan dengan pemilik Tambang Galian C berinisial SM yang telah di lakukan Penahaan belum lama ini oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara.
Hanya saja, sejak surat tersebut di keluarkan, MP selaku pemilik tambang Galian C, tak kunjung mengindahkan surat teguran dengan menghentikan kegiatan penambangan. (*jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?