Bengkulu Utara, LIBE – Tambang Galian C komoditas pasir laut di Desa Serangai Kecamatan Batiknau Kabupaten Bengkulu Utara tetap beroperasi, meski masa berlaku IUP telah habis sejak 22 Desember 2019.
Pantauan media ini, Tambang Galian C komoditas Pasir laut atas nama Manumpak Sihombing tersebut, kembali beroperasi sejak jum’at (24/1) kemarin, hingga sabtu (25/1) pagi hari tadi.
Tambang Galian C yang telah habis masa berlaku perizinan ini, tetap melakukan aktivitas penambangan pasir laut, meski pihak ESDM telah memberikan surat penghentian kegiatan tertanggal 25 september 2019 lalu. Bersamaan dengan rekan pemegang IUP lainya Syamsi SY, yang telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian Resor Bengkulu Utara.
Untuk diketahui, adanya surat penghentian kegiatan oleh pihak ESDM provinsi Bengkulu tertanggal 25 September 2019 lalu, lantaran permintaan kementerian PUPR untuk melakukan pelebaran jalan dan

penanggulangan abrasi pantai di sepanjang jalan Ketahun – Bintunan. (*jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar