Bengkulu Utara, LIBE – Inspektorat Bengkulu Utara tanggapi dugaan penggandaan Stempel BPD dan Perubahaan status Aset Desa Sungai Pura yang beralih fungsi menjadi rumah pribadi, senin (3/2/2020).
Disampaikan oleh Kepala Inspektorat, Eka Kurniadi, yang dikonfirmasi Liputanbengkulu.com, dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan yang di tujukan kepada Kades Sungai Pura.
Selain itu, pihaknya (Tim Inspektorat) akan turun langsung kelapangan guna melihat secara langsung adanya dugaan alih fungsi Aset Desa menjadi rumah pribadi.
“Akan segera kita surati, jika perlu akan kita turunkan tim untuk melakukan investigasi kelapangan.” Singkatnya. (*jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar