Bengkulu Utara, LIBE – Polres Bengkulu Utara, jum’at (14/2/2020), berhasil mengamankan pelaku penipuan, dengan modus penggandaan uang.
Tertangkapnya Hasto (61), pelaku penipuan penggandaan uang terhadap mantan anggota dewan DPRD Bengkulu Utara berinisial DS pagi hari tadi, berdasarkan pres rilis yang di gelar Kapolres AKBP Anton Setyo Hartanto S.I.K di gedung Satreskrim.
Di sampaikan oleh Kapolres, tersangka hasto, diamankan di jakarta pada (8/2) kemarin, yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan S.I.K berserta Tim.
Adapun modus penipuan terhadap korban dengan total uang sebesar Rp. 340 juta tersebut, bahwasanya tersangka berdalih dapat menggandakan uang korban berlipat ganda menjadi Rp 120 Milyar.
Adapun aksi penipuan sendiri, imbuh Kapolres, berawal saat Koko teman DS memberitahukan bahwasanya ada seseorang yang dapat membantu dana untuk pemenangan pencalonan bupati.
Dari Koko, Korban di kenalkan kepada Prabu, hingga bertemu dengan Gusmat (DPO) yang memberitahukan jika temannya Hasto dapat melakukan pengandaan uang, terbujuk rayuan, akhirnya korban memenuhi permintaan tersangka untuk memberikan secara cas dan transfer dengan total 340 juta, dan meminta korban membuat kotak besar sebagai tempat mediasi penggandaan uang.
Sesuai perintah, lima hari berselang, korban membuka kotak uang penggandaan tersebut, yang teryata berisi keset, jarum dan uang sebesar 1,1 juta rupiah. Merasa telah menjadi korban penipuan, akhirnya DS melaporkan Hasto, hingga dilakukan penangkapan.
“Korban diamankan di kontrakannya di jakarta. Bersamaan barang bukti lainya. Untuk kasus ini sendiri masih terus kita lakukan pendalaman, untuk mencari apakah terdapat korban serupa terkait penipuan yang dilakukanya. Atas perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHPidana.” Tutup Kapolres. (*jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar