Bengkulu Utara, LIBE – Satreskrim Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan lima orang warga dalam operasi Wanalaga Nala 2020.
Disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S.I.K MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Naingolan S.I.K, kelima orang tersangka, terjerat dalam kasus berbeda.
Untuk tiga orang pelaku berinisial MH (54), MY (33) dan AD (24) warga Kecamatan Ketahun dan Napal Putih ini, terjerat dalam kasus penebangan pohon dalam hutan secara tidak sah, tanpa izin dari pejabat berwenang dilokasi Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ketahun Desa Tanjung Harapan Kecamatan Ulok Kupai. BB berupa dua unit Sinso, 1 Kubik Kayu dan peralatan lainya turut diamankan dari tangan ketiga tersangka, pada rabu (19/2).
Sedangkan DW (42) warga Rena Jaya Kecamatan Giri Mulya berserta MI (54) diamankan saat tengah melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasan Hutan Lindung bukit daun kelompok bukit resam Desa renah jaya Kecamatan Girimulya. Dari kedua pelaku, turut disita Barang Bukti (BB) berupa satu Karung Biji Kopi, Bibit Kopi dan Arit.
” Kelima tersangka diamankan pada hari yang sama pada rabu (19/2). Untuk Ketiga Pelaku MH (54), MY (33) dan AD (24) terjerat hukuman 5 tahun penjara. Sedangkan DW dan MI, terancam hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.” Tutupnya saat melangsungan pres rilis di gedung satreskrim, selasa (25/2/2020) pagi hari tadi. (**jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar