Bengkulu Tengah, LIBE – Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, senin (16/3/2020) melangsungkan rekontruksi kasus pembunuhan warga Desa talang Pauh Kecamatan Pondok Kelapa yang di ketemukan tewas di jalan usaha Tani di Desa Sri Kuncoro, rabu (12/2) lalu.
Rekontruksi yang dilangsungkan, di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu. Rahmat Sh, MH. Di beberapa TKP, awal mula pembunuhan korban Ratiwan.
Dalam perkara tersebut, di ketahui bahwasanya DN pelaku pembunuhan Ratiwan, melakukan pembunuhan secara berencana, dan di jerat dengan pasal 340 KUHPidana.
“Hari ini kita langsungkan Rekontruksi di beberapa TKP, diantaranya tempat pelaku menyembunyikan parang yang diduga menjadi alat untuk melukai korban, yang pelaku sembunyikan di balik tumpukan pelepah sawit kering, di belakang rumah tersangka.” Singkat Kasat.
Dari tangan pelaku, Satreskrim turut mengamankan beberapa BB lainya, seperti 1 pucuk Senapan Angin Max 3000 Psi, satu unit Sepeda Motor Honda CB 150R BD 4251 YF warna hitam dan satu buah Tong Air merk Tedmon ukuran 1000 liter.
Sekadar mengingatkan, warga Bengkulu Tengah sempat di hebohkan dengan penemuan jasad laki-laki yang tergeletak bersimbah darah di jalan usaha tani Desa Sri Kuncoro pada rabu tanggal 12-02-2020, sekira Jam 05.30 Wib. Temuan tersebut, di laporkan warga kepada pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah berhasil mengungkap DN sebagai pelaku pembunuhan Ratiwan. Yang saat ini di jerat dengan pasal pembunuhan berencana. (*jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar