Bengkulu Utara, LIBE – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, rabu (18/3/2020) pagi hari tadi menggelar Rapat Terbatas (Ratas) bersama pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Komidatas Batuan, di ruang Kepala Bapenda.
Rapat terbatas yang di pimpin langsung oleh Kepala Bapenda Dodi Hardinata S.Sos, M.Si pagi hari tadi, di hadiri oleh perwakilan pemegang IUP aktif bersama perwakilan Polres dari unit Tipdter dan Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara yang di hadiri oleh Kasi Datun.
Disampaikan oleh Kepala Badan, adapun agenda ratas yang di gelar, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak galian C.
Dimana di sampaikanya, untuk mewujudkan itu, pemegang IUP komoditas Bebatuan yang ada di Bengkulu Utara, di minta untuk menyampaikan Pelaporan jual beli (Produksi), dengan secara wajar.
Mengingat, hingga tutup tahun tahun anggaran 2019, terdapat sistem pelaporan produksi oleh pimilik IUP yang di nilai tidak wajar.
“Jika sistem pelaporan hasil produksi tidak wajar, maka pihak Bapenda tidak akam memberikan rekomendasi kepada pemilik IUP.” Tegasnya.
Sementara, dari lima Perwakilan Pemegang IUP komoditas batuan yang hadir, sepakat akan memberikan laporan hasil produksi kepada pihak Bapenda. Dimana laporan produksi nantinya, akan di laporkan secara berkala dalam di setiap triwulan.
Selain itu, pemilik IUP, meminta agar pihak Bapenda turut mensosialisasikan kepada pemilik IUP lainya, dan meminta Bapenda turut mensosialisasikan kepada pihak Desa agar membeli material batuan dari pemilik IUP Resmi, sebagai pemenuhan dalam pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). (*jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar