Bengkulu Utara, LIBE – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, di kabarkan akan dilakukan penundaan. Penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 tahun ini.
Ketua KPU Kabupaten Bengkulu Utara Roges Mawansyah yang di konfirmasi, terkait adanya penundaan Pilkada serentak 2020 yang di setujui oleh komisi II DPR-RI melibatkan Mendagri, Ketua KPU-RI, Bawaslu RI dan Plt Ketua DKPP berdasarkan hasill rapat bersama hari ini, masih belum dapat dipastikan.
Namun, Roges, tidak menampik akan adanya hasil Rapat bersama antara DPR-RI, Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, terkait Penundaan tahapan Pilkada 2020.
“Terkait penundaan tahapan Pilkada 2020, saat ini kami masih menunggu surat resmi dari KPU-RI.” Singkatnya, senin (30/3/2020) via seluler.
Untuk di ketahui, Kabupaten Bengkulu Utara, merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Bengkulu yang akan melaksanakan Pilkada 2020 tahun ini.
Info di peroleh, adanya penundaan Pilkada serentak 2020, menyikapi perkembangan Pademi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali. Demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR-RI menyetujui adanya penundaan tahapan Pilkada 2020. (*jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar