Bengkulu Utara, LIBE – Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, surati dua perusahaan pengolahaan Sawit dan Karet, menyikapi atas keluhaan para petani atas pengehentian sementara pembelian dua komoditi oleh perusahaan.
Di tuliskan dalam surat yang di tanda tangani langsung oleh Bupati Mian, tertanggal 30 maret 2020, yang di tujukan kepada dua Manager Perusahaan pengelolaan sawit PT BNT dan Karet PT. BBP yang menghentikan pembelian Tandan Buah Segar (TBS) dan getah Karet, untuk meninjau kembali kebijakan yang telah di keluarkan.
Mengingat, adanya penghentian pembelian hasil Sawit dan karet, dapat berdampak besar pada penghasilan masyarakat yang saat ini tengah menghadapi kesiapsiagaan atas penyebaraan Corona Virus Disease (Covid-19).
Surat yang di tujukan kepada dua Perusahaan pengelolaan Kelapa Sawit dan Karet tersebut, di tembuskan kepada Mendagri, Menperin, Menteri Perdagangan, Kepala BKPM, Gubernur Bengkulu dan DPRD Prov, DPRD dan Ketua pengusaha Kelapa Sawit dan karet di Provinsi Bengkulu. (*jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar