Bengkulu Utara, LIBE – Exs karyawan Universitas Ratu Samban (Unras) Mori Indriati SE, menangkan Perselisihan Hubungan Idustrial antara pengelola Yayasan Ratu Samban (YRS), kamis (2/4/2020).
Dimenangkanya tututan Mori Indriati SE, eks Karyawan Unras yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Administrasi Keuangan Dan Umum (BAKU) di Rektorat Unras ini, berdasarkan hasil berita acara kesepakatan Perselisihan Hubungan Idustrial yang di tandatangani oleh mori Indriati selaku pihak penuntut dan plt Ketua YRS Novri Andi selaku pihak pertama (tertuntut).
Mori Indriati yang di konfirmasi media liputanbengkulu.com merasa puas atas hasil mediasi yang di inisiasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinaskertran), yang di pimpin langsung oleh Drs Fahrudin selaku Kadis Nakertrans.
Meski gaji yang menjadi tututan belum dapat dipenuhi oleh pihak YRS, akan tetapi dirinya puas atas tanggung jawab pihak YRS selaku pengelola Unras yang telah memutuskan kerja secara sepihak tanpa melalui prosedur sesuai dengan aturan kepegawaian Unras.
“Saya puas atas mediasi yang di inisiasi oleh Dinaskertras, meskipun tuntutan yang saya minta belum serta merta di akomodir oleh pihak YRS.” Tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Mori Indriati SE melayangkan surat Keberatan atas pemecatan secara sepihak dirinya berserta rekan lainya sebagai karyawan Unras oleh pihak YRS. Setelahelalui beberapa tahapan, akhirnya pihak YRS menyanggupi tuntutan yang diminta pihak kedua (Mori-red). (*jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar