Bengkulu Utara, LIBE – Guna memastikan penggunaan dana penanganan Covid-19 yang dikelola oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tepat sasaran. DPRD Bengkulu Utara membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan penggunaan anggaran Covid-19 atas usulan 7 fraksi yang ada di DPRD.
Disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Utara, Juhaili, S.IP, pembentukan Pansus Covid-19 ini, bukan untuk mencari kesalahan dalam penggunaan anggaran, namun hanya untuk memastikan transparansi penggunaan anggaran karena dana yang dialihkan untuk penanganan covid-19 cukup besar.
Selain penggunaan anggaran, pansus juga harus memastikan tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Bengkulu Utara bekerja maksimal, membantu tugas pansus, masyarakat juga dimainta pro aktif membantu dalam memerangi covid-19.
“Tidak menutup kemungkinan hal-hal yang terkait didalam temuan yang ada di lapangan. Dapat dikoordinasikan kepada tim Gugus maupun OPD terkait,” tegas Juhaili.
Ketua Komisi 1 DPRD Bengkulu Utara, Febri Yurdiman, yang dalam hal ini terpilih sebagai Ketua Pansus pengawasan anggaran Covid-19 mengatakan, tujuan dibentuknya Pansus tersebut untuk mengawasi dan mengevaluasi kinerja Satuan Tim Gugus Covid-19 yang dipimpin oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian agar transparan dan tepat sasaran.
“Setelah usai dibentuknya Pansus Covid-19 ini, maka kami akan mulai melakukan pengawasan, agar anggaran yang mereka kelola tepat sasaran ke masyarakat,” tegas Febri.
Febri menambahkan, SK Pansus Covid-19 berlaku selama 3 bulan kedepan. Adapun susunan tim pansus Covid-19 sebagai berikut :
Ketua Pansus : Febri Yurdiman.
Wakil Ketua : Tommy Sitompul.
Sekretaris : Edi Putra.
Anggota :
1. Amintas Hutapea.
2. Rizal Sitorus.
3. Sudarman.
4. Usman Purba.
5. Dwi Tanto.
6. Beni Bumansyah.
7. Ruzianto.
“Ada 10 orang Anggota, dari masing-masing fraksi di DPRD,” tandas Febri. (JM/ADV)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar