Bengkulu Utara, LIBE – Satreskrim Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan RS (25) warga Kecamatan Napal Putih yang di duga menjadi Mucikari praktek prostitusi (Pelacuran-red) secara online.
Terungkapnya AP sebagai Mucikari prostitusi online di kawasan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara ini, disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto S.IK MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan S.IK dalam pres rilis yang di gelar, selasa (28/4/2020) di ruang satreskrim.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim, yang didamping Kanit Pidum Ipda Edi Permana SH dan KBO Reskrim, Iptu M Asnawi, penangkapan AP warga asal Kecamatan Napal Putih yang menetap di gang Horas Kelurahan Porwodadi Kecamatan Kota Argamakmur ini, berawal dari informasi masyarakat akan adanya praktek prostitusi online di kawasan Kota Argamakmur.
Berbekal informasi tersebut, imbuh Jery, salah satu petugas AP (27), dikerahkan untuk mencari kebenaran akan informasi yang di peroleh. Dari hasil investigasi, didapatkan kebenaran akan info yamg dimaksud. Hingga berhasil mengamankan RS sebagai mucikari.
“RS berhasil kita amankan, setelah sebelumnya salah satu personel berpura-pura melakukan transaksi sebagai pelanggan.” Terangnya.
Selain RS selaku Mucikari, lanjut Jery, RA alias CI selaku wanita penghibur turut diamankan, berserta uang senilai Rp. 510 Ribu, uang transaksi dalam kesepakatan antara RS dan AP.
“RS kita amankan berserta RA salah satu wanita penghibur yang ditawarkan pelaku, berserta uang hasil transaksi dan satu unit ponsel. Atas perbuatannya, RS diancam 1,4 tahun penjara, lantaran melanggar pasal 296 jo pasal 506 KUHPidana.” Pungkas AKP Jery. (*jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar