Bengkulu Utara, LIBE – Kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), disinyalir terus terjadi pada sektor pajak Mineral bukan Logam dan Batuan. Untuk meminimalisir kebocoran, Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, keluarkan Surat himbauan bagi Pemerintah Desa (Pemdes) untuk tidak melakukan pembelian Material Galian C ilegal.
Data dihimpun, Surat dengan nomor 090/259/D.1/BAPENDA/2020 dengan Prihal Optimalisasi Pajak Daerah Tahun Anggaran 2020, ditujukan kepada para pendamping Desa Se-Kabupaten Bengkulu Utara.
Dari 8 point isi surat tersebut, Bapenda mengingatkan agar para pendamping Desa menginformasikan ke seluruh Kepala Desa dan perangkatnya untuk dapat melakukan transaksi pembelian material mineral bukan logam dan batuan ke pemilik izin IUP OP Batuan dan IUP OP Khusus Pengolahan yang leggal/resmi, yang tercantum dalam point 5.
Adapun penyampaian tersebut di tuangkan, berdasarkan rapat koordinasi terbatas dengan pemilik izin IUP OP Batuan dan IUP OP Khusus Pengolahan yang baru saja dilangsungkan di awal tahun 2020.
Sekadar mengingatkan kembali, terhitung tahun 2018 hingga 2020, di kabupaten Bengkulu Utara terdapat 40 IUP OP Batuan dan Galian C telah habis masa izin berlaku. Dari 40 pemegang IUP yang mati tersebut, salah satunya telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara lantaran nekat untuk tetap melakukan operasi penambangan. (*jm)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar