Bengkulu Utara, LIBE – Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 033 Bengkulu Utara, diduga lakukan manupulasi Laporan Pertangung Jawaban (LPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Adanya dugaan manupulasi Laporan Dana BOS tersebut, atas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan salah satu guru dalam laporan belanja barang dan jasa Dana BOS tahun 2019 lalu.
Atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut, Kepsek SDN 33 Bengkulu Utara, dilaporkan oleh perwakilan Dewan Guru di dampingi ketua LSM AIPI Putra HB Sinaga ke Polda Bengkulu, selasa (02/06/2020) pagi kemaren.
“Kepsek SDN 33, Dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan.” Terang Naga.
Di jelaskanya, dugaan pemalsuan itu, terjadi pada daftar penerima honor guru yang mengajar Les Tambahan, pada dokumen LPJ, ditemukan nama salah guru menerima honor senilai Rp. 1.080.000 per triwulan. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak merasa menerima uang senilai tersebut, yang Ia terima hanya Rp. 100.000 per triwulan.
“Untuk saat ini, kita baru menemukan satu kwitansi bukti pembayaran untuk guru atas nama Lena, S.Pd. Ada dugaan para guru yang ikut mengajar les tambahan turut menjadi korban pemalsuan oleh Kepsek.” Ujarnya, sembari memberikan bukti kwitansi dugaan pemalsuan tanda tangan dalam LPJ BOS SDN 33 kepada redaksi.
Selain dugaan pemalsuan tanda tangan, Kepsek turut diduga melakukan penggelapan uang tabungan murid dari kelas 1 hingga 6. Yang jumlahnya diduga mencapai ratusan juta rupiah.
“Kepsek ini, sudah menjabat selama 3 tahun lamanya, jika manupulasi dilakukan sejak ia menjabat, maka tidak mungkin dugaan uang yang digelapkan mencapai ratusan juta rupiah.” Tandasnya yang dikonfirmasi, rabu (3/6/2020). (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar