Bengkulu Utara, LIBE – Kepolisian Resort Bengkulu Utara, rabu (3/6/2020) tetapkan oknum Ketua, Wakil Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dua orang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebagai tersangka lantaran terbukti lakukan pemerasan terhadap Kades Muara Santan Kecamatan Napal Putih.
Ditetapkannya Y (33) selaku ketua BPD dan F (31) selaku wakil ketua BPD Desa Muara Santan berserta dua orang oknum LSM berinisial B (39) warga Kecamatan Seluma , Kabupaten Seluma Dan Z (54) warga Kecamatan Bunga Mas, Bengkulu Selatan, berdasarakan giat pres rilis yang disampaiakn oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hertanto S.I.K MH di gedung Satreskrim.
“Ke-empat pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.” Terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan S.I.K.
Ke-empat pelaku, terang Kapolres, dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat (1), KUH Pidana.
Untuk kronologi penangkapan ke-empat tersangka sendiri, imbuh Kapolres, pada hari Kamis (28/05/2020) sekira pukul 22.25 Wib. Bersamaan dengan pelaku, personil terut mengamankan uang sebesar 5 juta rupiah. Yang diketahui merupakan uang hasil pemerasaan terhadap Kades Muara Santan, saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Pemerasan terhadap Kades Muara Santan oleh tersangka, terjadi sejak pertengahaan Mei 2020 lalu. Dengan dalih uang pengamanan agar kasus DD yang mereka ketahui, tak dilaporkan ke APH, dengan meminta uang sebesar 40 juta rupiah.” Ujar Kapolres.
Permintaan uang sebesar 40 juta oleh tersangka, lanjut Kapolres. Tak di sanggupi oleh Kades, yang hanya mampu memberikan uang sebesar 5 juta rupiah di salah satu Rumah Makan di Kecamatan Napal Putih. Hingga ke-empat pelaku diamankan oleh personil satreskrim. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar