Bengkulu Utara, LIBE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, jum’at (26/6/2020) lakukan penahanan terhadap Suranto (47) Kepala Desa (Kades) Tanjung Raman Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, usai jalani pemeriksaan oleh penyidik.
Pantauan media Liputanbengkulu.com, usai jalani pemeriksaan, Suranto, di giring Ke tahanan Polres Bengkulu Utara, menggunakan Kendaraan Empat Jenis Kijang milik instansi Kejari Bengkulu Utara.
“Kades Tanjung Raman telah dilakukan penahanan, dan di titipkan ke Sel tahanan Polres Bengkulu Utara.” Ujar Kepala Kejaksaan Bengkulu Utara Elwin Agustian Khahar MH melalui Kasi Intelijen Denny Agustian SH saat melangsungkan jumpa pers.
Turut di sampaikn oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Nopri Diansyah SH, dari hasil pemeriksaan Kades Tanjung Raman diduga terbukti melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan timbulya kerugikan Negara atas Kegiatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tahun Anggaran 2017-2018 dan pengelolaan Dana Desa pada kegiatan pembangunan sarana Olahraga Tahun Anggaran 2018.
“Tersangka di sangkakan dengan Pasal tentang pemberantasaan tindak pidana korupsi. Kerugian di tafsir mencapai angka 400 juta rupiah.” Terang Kasi Pidsus.
Atas tindakanya, imbuh Kasi Pidsus Kades Tanjung Raman dilakukan penahaan, lantaran di khawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan Barang Bukti dan mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, Kasi Intelijen Denny Agustian SH menyampaikan, bahwasanya Kajari Bengkulu Utara mengamanatkan untuk menindak secara tegas siapapun yang terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara tanpa pandang bulu. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar