Bengkulu Utara, LIBE – Satreskrim Polres Bengkulu Utara, mengamankan seorang pria berinisial RZ (33) Warga Kecamatan Air Besi yang berprofesi sebagai Satpam Tambak Udang di Wilayah Bengkulu Utara, lantaran di duga melakukan perbuatan cabul terhadap OK (18) yang berstatus anak tiri RZ.
Adanya penangkapan RZ (33) yang di duga berbuat cabup terhadap anak tirinya tersebut, terungkap saat dilangsungkan press rilis oleh Kepolisan di gedung Satreskrim Polres Bengkulu Utara, selasa (30/6/2020) pagi jelang siang hari tadi.
Disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto S.I.K MH, melalui KBO Reskrim Iptu M. Asnawi, penangkapan Tersangka (RZ) bermula atas laporan adanya masuk, atas kasus dugaan persetubuhan dan atau pencabulan.
Berdasarkan laporan tersebut, Petugas melakukan penangkapan terhadap RZ yang dilaporkan telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tirinya.
“Pelaku RZ, diamankan oleh tim opsnal (24/6) sekira pukul 23.00 WIB di kediamanya. berdasarkan adanya laporan yang masuk, atas dugaan pencabulan yang dilakukan oleh RZ yang merupakan ayah tiri dari Korban.” Ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan unit PPA, diketahui jika perbuatan pelaku terhadap korban, telah terjadi dalam kurun waktu akhit 2018 hingga juni 2020. Selain tindakan cabul, pelaku turut melakukan persetubuhan terhadap korban.
Untuk aksi pencabulan sendiri, imbuh KBO, selalu dilakukan oleh tersangka pada sore hari, saat kondisi rumah tengah sepi.
“Untuk saat ini, pelaku sudah kita amankan di Sel tahanan Polres Bengkulu Utara untuk mempertangung jawabkan perbuatanya. Atas perbuatanya, tersangka di jerat dengan Undang-undang tentang perlindungan anak.” Tandasnya.
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar