Bengkulu Utara, LIBE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara (BU), masih terus mendalami adanya indikasi keterlibatan Perangkat dan TPK Kegiatan Desa Tanjung Raman, usai di tetapkanya Kepala Desa Tanjung Raman sebagai tersangka atas tindakan Korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BU Edwin Agustian Khahar MH yang di konfirmasi Media Liputanbengkulu.com melalui Kasi Intel Denny Agustian MH, minggu (5/7/2020) via Whatsapp. Menyampaikan jika sejauh ini pihaknya masih mendalami peran atau adanya indikasi keterlibatan yang lain.
Dimana nantinya, terang Denny, akan dilangsungkan exspose terkait hasil kesimpulan team penyidikan Kejaksaan.
“Nanti setelah penyidikan, Kajari bersama team penyidik akan melangsungkan ekspose kepada rekan-rekan media. Kita lihat apakah niat jahat ( mens rea) ada juga dalam peran Perangkat Desa atau TPK kegiatan Desa Tanjung Raman.” Tandasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara, jum’at (26/6/2020) lakukan penahanan terhadap Suranto (47) Kepala Desa (Kades) Tanjung Raman Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, usai jalani pemeriksaan oleh penyidik.
Suranto, Kades Tanjung Raman Suranto, diduga terbukti melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang mengakibatkan timbulnya kerugikan Negara atas Kegiatan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Tahun Anggaran 2017-2018 dan pengelolaan Dana Desa pada kegiatan pembangunan sarana Olahraga Tahun Anggaran 2018.
Yang saat ini telah dilakukann penahaan di hotel pordeo Mapolres BU oleh Kejari BU. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar