Bengkulu Utara, LIBE – Usai melangsungkan pembuatan batas stop line di kawasan Traffic Light Dwi Guna. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Jasaraharja Perwakilan BU, kembali langsungkan pembuatan garis stop line di SPBU 24.386.10 Desa Datar Ruyung Kecamatan Argamakmur, dalam rangka pencegahaan penularan Covid-19, senin (27/7/2020).
Disampaikan oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto S.I.K MH melalui Kasat Lantas AKP Kadek Suwantoro S.I.K, pembuatan garis Stop Line di Kawasan SPBU 24.386.10 Desa Datar Ruyung, dalam rangka upaya mengarahkan Pengendara Roda 2 yang akan mengantri BBM, untuk membiasakan diri menghadapi Adaptasi Baru di masa pademi Covid-19.
Dimana, garis Stop Line tersebut, sebagai salah satu upaya pencegahaan penularan Covid-19, untuo tidak berkerumunan dan bersentuhan saat hendak melakukan pengsisian BBM.
“Bertujuan agar pengendara R2 beradaptasi dengan kebiasaan baru berupa Sosial Distansing dan Fhisical Distancing saat antri di SPBU, dan upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19.” Tandasnya. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar