Bengkulu Utara, LIBE – Puluhan pelaku seni yang tergabung dalam Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) langsungkan aksi di Kantor Bupati Bengkulu Utara (BU). Aksi yang di gelar untuk meminta Pemerintah mencabut surat edaran atau himbauan melalui gugus tugas yang berbunyi tentang melarang Musik dan Kuda Kepang serta hiburan lainnya, kamis (30/7/2020).
Aksi yang digelar PPSBU pagi hari tadi, disambut oleh Sekda BU Dr. Haryadi dengan pengawalan ketat oleh Kepolisian Resort BU Polda Bengkulu.
Disampaikan oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto S.I.K, MH, dalam aksinya PPSBU meminta Pemerintah mencabut larangan hiburan bagi pekerja seni di BU.
“Alhamdulilah, aksi yang digelar berlangsung Damai. Tanpa adanya tindak anarkis. Dari hasil mediasi, pemerintah diberikan waktu 7 hari, untuk melangsungkan koordinasi dan musyawarah kepada instansi terkait atas tuntutan para pelaku seni.” Tandasnya. (JM)
Berikut 5 point Tuntutan Pelaku Seni yang tergabung dalam PPSBU Pagi Hari Tadi :
1. Mengutuk keras atas adanya oknum yang mengintimidasi masyarakat untuk tidak menggunakan Organ Tunggal (Musik) dan hiburan dalam acara syukuran ataupun permikahan serta acara lainnya.
2. Meminta kepada Bupati Bengkulu Utara untuk menerbitkan surat edaran baru serta mempermudah perizinan dalam mengadakan acara hiburan dalam hajatan apapun.
3. Terkait penerbitan surat edaran baru, Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) meminta jeda waktu selambat-lambatnya 4 (Empat) hari.
4. Jika tidak diindahkan maka Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) akan kembali melakukan demo dengan massa aksi yang lebih besar.
5. Meminta dan merekomendasikan kepada lembaga DPRD Kapupaten Bengkulu Utara untuk memfollow up hasil pantauan dana Covid-19 melalui team Pansus dan Jika terdapat keganjalan maka Persatuan Pekerja Seni Bengkulu Utara (PPSBU) menuntut lembaga legislatif untuk memenuhi rekomendasi pansus Covid-19 agar dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar