Bengkulu Utara, LIBE – Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, mengamankan dua Pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat).
Pengungkapan kedua Pelaku Curat berinisial DN (26) warga Desa Pematang Balam Kecamatan Hulu Palik Kabupaten BU dan rekanya AR (25), di sampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara melalui KBO Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara IPTU MUKH ASNAWI dalam Press Conference yang digelar Kamis (06/08/2020) pagi di Mapolres BU.
Di jelaskan oleh KBO Reskrim Iptu M. Asnawi, kedua pelaku, ditangkap terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dengan Barang Bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor jenis Honda BLADE REPSOL No Pol BD 3464 SI.
Dalam Kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa dan barang bukti telah disita oleh penyidik.
“Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan ke 4e KUHPidana.” Tandasnya. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar