Bengkulu, LIBE – Subdit indagsi Direktorat Reskrim Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, berhasil mengungkap pelaku penjualan emas palsu di Kota Bengkulu. IM (57) pemilik toko permata dury di jalan KZ. Abidin Pasar Minggu Kota Bengkulu diamakan.
Penangkapan pelaku penjualan emas palsu ini, di ungkapkan oleh Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M. Si, melalui Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, SH, MH, kamis (13/8/2020) saat melangsungkan press Conference.
Disampaikannya, modus yang digunakan oleh tersangka yakni dengan cara memalsukan emas yang dijualnya, mengunakan campuran perak, yang dijual ke pasaran dengan harga emas normal.
“Selain berhasil menangkap tersangka, barang bukti berupa emas sepuhan, berbagai macam bentuk perhiasan siap edar, turut kita lakukan penyitaan.” Terangnya.
Turut dijelaskan oleh Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Novi Ari, tindakan pidana peredaran emas palsu ini terungkap, berdasarkan kecurigaan masyarakat terhadap keaslian emas yang dibelinya, kemudian pembeli melakukan pengecekan, diketahui emas tersebut bercampur dengan perak.
“tersangka dijerat dengan pasal 106 jo pasal 24 ayat ( 1 ) undang – undang RI Nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 8 ayat 1 huruf e dan f Jo pasal 73 ayat ( 1 ) Jo pasal 16 Undang – Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen.” Jelasnya. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar