Bengkulu Utara, LIBE – Sat-Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. Amankan GS (16) pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat). Atas perbuatanya, pemuda asal Desa Pagar Banyu Kecamatan Arma Jaya, terancam hukuman 7 tahun penjara.
Adapun penangkapan GS (16) pelaku Curat ini, diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto. S.IK.MH dalam press rilis yang digelar di gedung Satreskrim, kamis (27/8/2020) melalui KBO Reskrim Iptu. M. Asnawi, didampingi oleh Kanit Pidum Ipda. Achmad Nizar Akbar dan Kasubag Humas Polres Bengkulu Utar AKP. Darlan.
“Pelaku di kenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan ke5e KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.” Ujar KBO Reskrim.
Dijelaskan oleh Kbo Reskrim, penangkapan GS (16) berawal dari laporan korban Novit Alhasan (20) warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Argamakmur. Atas kehilangan dua unit Handphone dan uang sebesar 1 juta rupiah.
Setelah dilakukan pengembangan, pihak Satreskrim mengamankan GS bersama barang bukti hasil kejahatan.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di kediamanya pada tanggal 22 Agustus 2020. Saat ini, pelaku berserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres BU.” Tandasnya. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar