Bengkulu Utara, LIBE – Usai jalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu. SH oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akhirnya ditetapkan tersangka.
Penetapan SH (40) sebagai tersangka penipuan Kades Tebar Pacur Janung Asmadi oleh Kepolisian, berdasarkan Pres Rilis yang digelar Satreskrim Polres BU, yang disampaikan oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Naingolan S.I.K senin (8/9/2020) di Mapolres BU.
Disampaikan oleh Kasat Reskrim, setelah menjalani pemeriksaan oleh Penyidik, SH terbukti telah melakukan tidak pidana penipuan terhadap Kades Tebat Pacur Janung Asmadi.
“Ia, SH hari ini resmi kita tetapkan tersangka.” Ujarnya.
Turut dijelaskan oleh Kasat, aksi penipuan yang dilakukan oleh SH terhadap Korban, berupa uang sebesar Rp. 50 juta. Uang tersebut, dijanjikan untuk mengamankan kasus DD yang dilaporkan pelaku ke penyidik Polres BU tidak berlanjut.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kuhp.
“Ancamanya empat tahun penjara.” Tandasnya. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar