Bengkulu Utara, LIBE – Kepolisian Resor Bengkulu Utara Polda Bengkulu, berhasil mengamankan lima orang pengguna narkotika jenis Sabu.
Pengungkapan lima pemuja narkotika jenis sabu ini, disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.I.K, MH saat menggelar pres rilis di Mapolres.
Disampaikan oleh Kapolres, penangkapan kelima tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini, berawal dari kecurigaan anggota Polsek Ketahun saat tengah menggelar patrolis di wilayah hukumnya.
Disaat melintasi kawasan pantai Muara Desa Urai, Kecamatan Ketahun, petugas mencurigai adanya aktifitas satu unit kendaraan yang menghidupkan musik dengan suara yang keras.
Saat dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan bahwasanya kelima tersangka berinisial BA (37), ED (39), JO (30) warga Kabupaten Mukomuko serta dua orang rekan perempuanya YW (21), YS (21) warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan kedapan tengah melangsungkan pesta sabu.
“Salah satu pengguna bersetatus ASN. Dari hasil tes urin kelima tersangka positif menggunakan zat amphetamin. Kelima terasangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 pasal 127 ayat 1 dan pasal 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.” Tandasnya. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar