Bengkulu Utara, LIBE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu Utara (BU) secara resmi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) Mian – Arie (MARI) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2020, sebagai calon tunggal, rabu (23/9/2020).
Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati (BU) tahun 2020 ini, dilangsungkan di aula KPU BU, oleh Ketua dan Komisioner KPU, yang dihadiri langsung oleh kedua Paslon.
Disampaikan oleh Ketua KPU Suwarto SH, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas syarat pencalonan, Paslon Mian-Arie telah dinyatakan lengkap dan ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati BU tahun 2020.
“Sudah clear, Paslon MARI secara resmi ditetapkan sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati BU 2020.” Ujarnya yang dikonfirmasi via seluler.
Adapun untuk tahapan selanjutnya, imbuh Suwarto akan dilangsungkan pengundian tata letak Paslon, yang akan digelar esok hari. Untuk tahapan kampanye, Paslon Incumben harus melaksanakan cuti sesuai dengan aturan yang tercantum dalam PKPU.
“Untuk Paslon Petahana, terhitung tanggal 26 september hingga 5 desember mendatang wajib melaksanakan cuti.” Tandasnya. (JM/ADV)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar