Bengkulu, LIBE – Helmi Hasan – Muslihan Diding Sutrisno (DS) resmi ditetapkan sebagai Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu, rabu (23/9/2020).
Data dihimpun, Helmi-Muslihan DS, ditetapkan sebagai Paslon Gubernur dan Wagub Bengkulu Tahun 2020 berdasarkan salinan Surat Keputusan yang ditanda tangani oleh Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra tertanggal 23 september 2020.
Dalam salinan surat tersebut, dituliskan bahwasanya penetapan Paslon Gubernur dan Wagub Bengkulu tahun 2020, berdasarkan berita acara rapat pleno KPU Provinsi Bengkulu nomor : 1253/PL.02.3-BA/17/Prov/IX/2020 tentang penetapan calon peserta pemilihan Gubernur dan Wagub Bengkulu tahun 2020 tanggal 23 september.
Dalam Keputusan tersebut, KPU Provinsi menetapkan Paslon Gubernur Dan Wagub Bengkulu berdasarkan urutan pendaftaran Bakal Calon.
Dimana, nama Helmi Hasan dan H. Muslihan Diding Soetrisno tercantum dalam urutan pertama penetapan Paslon oleh KPU Provinsi Bengkulu, bersamaan dengan pencantuman nama Rohidin – Rosjonsyah di urutan kedua.
Meski Salinan Surat Keputusan telah beredar, Belum ada keterangan resmi dari pihak KPU Provinsi, hingga berita ini diterbitkan. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar