Bengkulu Utara, LIBE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara (BU) akhirnya memutuskan untuk menggurkan tuntutan PT Fermada Tri Karya atas sengketa proyek Sengkuang yang melibatkan Dinas PUPR BU.
“Gugatan No 12/Pdt.G/2019/PN.Agm yang diajukan oleh Hadi Suyono atau PT Fermada Tri Karya resmi digugurkan oleh Majelis Hakim.” Ujar kuasa hukum Dinas PUPR BU, H. Kokok Sudan Sugijarto, SH dan Sarli Zulhendra SH MH melalui press rilis.
Disampaikan oleh Kuasa Hukum, bahwasanya, berdasarkan hasil persidangan hari ini, tanggal 24 September 2020, Majelis Hakim yang memeriksa perkara, memutuskan menggugurkan gugatan penggugat, lantaran pihak penggugat tidak hadir secara berulang kali (Mangkir-red) saat dilakukan pemanggilan oleh Hakim.
Sebelum majelis hakim memutuskan menggugurkan gugatan Penggugat tersebut, imbuh Koko, Majelis Hakim merujuk pada fakta persidangan. Yang mana, Penggugat sudah tidak pernah hadir sejak pihak Dinas PUPR BU mengajukan gugatan balik dengan total tuntutan kerugian sebesar Rp 6.436.297.000 (enam milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Bahwa sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan , terang koko lebih lanjut, setelah kami mengajukan gugatan balik, sejak tanggal 19 Maret 2020 Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk mengajukan seluruh buktinya guna menguatkan dalil dalam gugatannya namun hal itu tidak dilakukan oleh Penggugat.
“Penggugat telah dipanggil oleh Pengadilan untuk hadir pada persidangan tanggal 18 Juni 2020, 16 1uli 2020, 13 Agustus 2020 dan Penggugat kembali tidak hadir tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak Pengadilan.” Terang Koko.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat adalah pihak yang memiliki itikad tidak baik dan lari dari kewajibannya untuk membuktikan segala dalilnya sebagaimana aturan hukum yang menjelaskan bahwa siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan.
“Tentunya kondisi ini sekaligus membuktikan bahwa seluruh dalil yang diajukan Penggugat adalah tidak berdasar secara hukum.” Tandas Koko, kuasa hukum Dinas PUPR BU. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?