" data-ad-slot="">
ADVERTISEMENT
  • Home
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Bengkulu Utara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Travel
Sabtu, April 17, 2021
  • Login
  • LIBE TV
  • Advertorial
  • Parlementaria
  • Peristiwa Hari Ini
  • Pilihan Redaksi
No Result
View All Result
Liputan Bengkulu
" data-ad-slot="">
ADVERTISEMENT
  • LIBE TV
  • Advertorial
  • Parlementaria
  • Peristiwa Hari Ini
  • Pilihan Redaksi
No Result
View All Result
Liputan Bengkulu
  • Terpopuler
  • Peristiwa
  • Advertorial
  • Parlementaria
  • Indeks
Liputan Bengkulu
No Result
View All Result
" data-ad-slot="">
ADVERTISEMENT
Beranda Hukum

Mangkir, Gugatan Kontraktor Sengkuang Digugurkan, PUPR Tuntut Balik Rekanan Senilai 6 Milyar

Redaksi oleh Redaksi
Kamis, 24 September 2020 19:47
Kategori Hukum
0
Mangkir, Gugatan Kontraktor Sengkuang Digugurkan, PUPR  Tuntut Balik Rekanan Senilai 6 Milyar
302
Views
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkulu Utara, LIBE – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Utara (BU) akhirnya memutuskan untuk menggurkan tuntutan PT Fermada Tri Karya atas sengketa proyek Sengkuang yang melibatkan Dinas PUPR BU.

“Gugatan No 12/Pdt.G/2019/PN.Agm yang diajukan oleh Hadi Suyono atau PT Fermada Tri Karya resmi digugurkan oleh Majelis Hakim.” Ujar kuasa hukum Dinas PUPR BU,  H. Kokok Sudan Sugijarto, SH dan Sarli Zulhendra SH MH melalui press rilis.

Disampaikan oleh Kuasa Hukum, bahwasanya, berdasarkan hasil persidangan hari ini, tanggal 24 September 2020, Majelis Hakim yang memeriksa perkara, memutuskan menggugurkan gugatan penggugat, lantaran pihak penggugat tidak hadir secara berulang kali (Mangkir-red) saat dilakukan pemanggilan oleh Hakim.

Baca Juga:

Kedapatan Simpan Sabu, Pemuda Maje Diringkus Polisi

Baru Satu Bulan Bebas Dari Tahanan, Resedivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

" data-ad-slot="">

Sebelum majelis hakim memutuskan menggugurkan gugatan Penggugat tersebut, imbuh Koko, Majelis Hakim merujuk pada fakta persidangan. Yang mana, Penggugat sudah tidak pernah hadir sejak pihak Dinas PUPR BU mengajukan gugatan balik dengan total tuntutan kerugian sebesar Rp 6.436.297.000 (enam milyar empat ratus tiga puluh enam juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).

Bahwa sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan , terang koko lebih lanjut, setelah kami mengajukan gugatan balik, sejak tanggal 19 Maret 2020 Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada pihak Penggugat untuk mengajukan seluruh buktinya guna menguatkan dalil dalam gugatannya namun hal itu tidak dilakukan oleh Penggugat.

“Penggugat telah dipanggil oleh Pengadilan untuk hadir pada persidangan tanggal 18 Juni 2020, 16 1uli 2020, 13 Agustus 2020 dan Penggugat kembali tidak hadir tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada pihak Pengadilan.” Terang Koko.

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat adalah pihak yang memiliki itikad tidak baik dan lari dari kewajibannya untuk membuktikan segala dalilnya sebagaimana aturan hukum yang menjelaskan bahwa siapa yang mendalilkan, dia harus membuktikan.

“Tentunya kondisi ini sekaligus membuktikan bahwa seluruh dalil yang diajukan Penggugat adalah tidak berdasar secara hukum.” Tandas Koko, kuasa hukum Dinas PUPR BU. (JM)

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

Loading spinner
Tags: Polemik Proyek SengkuangPutusan PN Bengkulu Utara

Related Posts

Kedapatan Simpan Sabu, Pemuda Maje Diringkus Polisi
Hukum

Kedapatan Simpan Sabu, Pemuda Maje Diringkus Polisi

Sabtu, 17 April 2021 15:05
Baru Satu Bulan Bebas Dari Tahanan, Resedivis Ini Kembali Ditangkap Polisi
Hukum

Baru Satu Bulan Bebas Dari Tahanan, Resedivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Sabtu, 17 April 2021 13:48
Satlantas Polres RL Amankan 10 Unit R2 Terlibat Balap Liar
Hukum

Satlantas Polres RL Amankan 10 Unit R2 Terlibat Balap Liar

Sabtu, 17 April 2021 11:57
Curi HP Di Pesantren, Pemuda Nasal Diamankan Satreskrim Polres Kaur
Hukum

Curi HP Di Pesantren, Pemuda Nasal Diamankan Satreskrim Polres Kaur

Jumat, 16 April 2021 13:24
Satreskrim Polres RL Amankan Spesialis Jambret Dan Curanmor
Hukum

Satreskrim Polres RL Amankan Spesialis Jambret Dan Curanmor

Kamis, 15 April 2021 12:08
WARNING !! Nekat Balap Liar, Polres RL Akan Tahan Kendaraan Hingga 2 Minggu Pasca Lebaran
Hukum

WARNING !! Nekat Balap Liar, Polres RL Akan Tahan Kendaraan Hingga 2 Minggu Pasca Lebaran

Rabu, 14 April 2021 17:17

TERBARU

Kedapatan Simpan Sabu, Pemuda Maje Diringkus Polisi

Kedapatan Simpan Sabu, Pemuda Maje Diringkus Polisi

Sabtu, 17 April 2021 15:05
Baru Satu Bulan Bebas Dari Tahanan, Resedivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Baru Satu Bulan Bebas Dari Tahanan, Resedivis Ini Kembali Ditangkap Polisi

Sabtu, 17 April 2021 13:48
Berkah Ramdhan, Polda Bengkulu Berbagi Takjil

Berkah Ramdhan, Polda Bengkulu Berbagi Takjil

Sabtu, 17 April 2021 12:12
Satlantas Polres RL Amankan 10 Unit R2 Terlibat Balap Liar

Satlantas Polres RL Amankan 10 Unit R2 Terlibat Balap Liar

Sabtu, 17 April 2021 11:57
Curi HP Di Pesantren, Pemuda Nasal Diamankan Satreskrim Polres Kaur

Curi HP Di Pesantren, Pemuda Nasal Diamankan Satreskrim Polres Kaur

Jumat, 16 April 2021 13:24

Liputan Bengkulu


  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Connect With Us

Copyright @ 2020 liputanbengkulu.com. All right reserved

Kategori

  • Bengkulu
  • Bengkulu Utara
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Advertorial
  • Lifestyle
  • Parlementaria
  • Pilihan Redaksi
  • Politik
  • Sport
  • Travel

Informasi

  • Redaksi
  • Pedoman Meda Siber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Bengkulu
  • Bengkulu Utara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Sport
  • Lifestyle
  • Travel

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist