Bengkulu Utara, LIBE – Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Iskandar Zo. Resmi dikukuhkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Bengkulu Utara (BU), oleh PLH Gubernur Bengkulu yang dijabat oleh Wakil Gubernur Dedy Ermansyah, sabtu (26/9/2020).
Pengukuhan Iskandar Zo sebagai Pjs Bupati BU oleh PLH Gubernur, bersamaan dengan pengukuhan Pjs Bupati Lebong dan Bengkulu Selatan.
Pengukuhan Pjs Bupati yang dilangsungkan secara virtual, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah ditengah masa Pilkada 2020.
Untuk diketahui, Pjs Bupati Bengkulu Selatan, di jabat oleh Isnan Fajri Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu. Sedangkan Pjs Bupati Lebong dijabat Kadis Kesehatan Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni. Ketiga Pjs yang dikukuhkan, akan menjabat selama 71 hari kedepan hingga tahapan pilkada digelar.
Dalam amanatnya, Plh Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah usai pengukuhan berpesan agar ketiga pejabat yang dikukuhkan dapat menjalankan tugas jabatan kepala daerah dengan baik. Serta menjaga netralitas ASN dalam Pilkada yang akan datang.
“Kita harap Pjs yang dikukuhkan dapat memastikan jalannya perputaran roda pemerintahan secara baik, aman dan lancar. Serta menciptakan Pilkada yang aman dan baik. Serta menjaga netralitas ASN di Pilkada mendatang,” tutup Dedy.
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?