Bengkulu Utara, LIBE – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Utara Polda Bengkulu melalui Satresnarkoba kembali mengungkap penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukumnya. Dengan barang bukti 9 paket sabu dan 3 butir Pil Ekstasi.
Pengungkapaan penyalahgunaan Narkotika ini, di sampaikan oleh Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S.I.K, MH saat melangsungkan pres rilis, senin (28/9/2020), didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu Utara Iptu. Rahmat, MH.
“Satresnarkoba, kembali berhasil mengamankan TA (40), warga Desa Sibak Kecamatan Ipuh Kabupaten Muko-Muko yang kedapatan membawa 9 paket sabu dan 3 butir pil ekstasi.” Terang Kapolres.
Pelaku TA, terang Kapolres lagi, diamankan di wilayah hukum Sektor Lais. Tepatnya di jalan lintas Desa Pal 30 Kecamatan Lais.
Usai diamankan, TA digelandang ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Narkotika Ini jaringan lintas Kabupaten. Dan pelaku sendiri, di kenakan pasal 112 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.” Tandasnya. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar