Bengkulu, LIBE – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menggelar rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Gedung DPRD, kamis (1/10/2020).
Disampaikan oleh Usin abdisyah Putra Sembiring, SH Tim Pansus pembahasaan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah. Rapat yang digelar, dalam rangka membahas rancangan atas mekanisme Perubahan Perda No.2 Th 2012 dan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat yang digelar, guna membahas terkait regulasi dan mekanisme atas usulan yang di ajukan pihak Eksekutif.
“Untuk memastikan sejauh mana regulasi yang harus ditetapkan agar nantinya usulan Eksekutif terkait Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah tidak menyalahi aturan yang berlaku.” Tutup politisi asal Partai Hanura Provinsi Bengkulu. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar