Bengkulu Utara, LIBE – Sentra Gakumdu Kabupaten Bengkulu Utara. Hentikan proses hukum tiga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga telah melakukan tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah.
Penghentian proses hukum ketiga ASN, Kardo Manurung pejabat Eselon II Pemkab BU, Sri Dasa Utama dan Hermantoni Pejabat Eselon III sebagai Terlapor, berdasarkan siaran pers Sentra Gakumdu BU yang diterima Redaksi Liputanbengkulu.com.
Dalam Siaran Pers tersebut, Sentra Gakumdu BU yang ditanda tangani oleh Tugiran, S.Pd selaku pengawas pemilu, Jery Antonius Nainggolan, S.I.K selaku penyindik tindak pidana Pemilu dan Asian Karnedi Jaksa tertanggal 09 Oktober 2020 menyatakan bahwasanya, terlapor tidak memenuhi unsur tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana pada Pasal 188 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wallkota Menjadi Undang-Undang. Yang berbunyi ”Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa arau sebutan Iain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 600.000(enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000 (enam juta rupiah).
Turut dituliskan pada point 2 kesimpulan laporan dugaan pelanggaran nomor : 02/LP/PB/kab/07.03/x/2020 tanggal 6 oktober 2020, dinyatakan dihentikan proses hukum di Sentra Gakumdu karena tidak cukup alat bukti.
Atas Kesimpulan tersebut, Sentra Gakumdu merekomendasi laporan pelanggaran atas nama pelapor Novan Alqadri, dikembalikan Kewenangan penanganan kepada Bawaslu BU, lantaran di duga melakukan pelanggaran perundang-undangan lainya.
Dalam proses pemeriksaan. Sentra Gakumdu turut melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan dua orang saksi serta Terlapor. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar