Bengkulu, LIBE – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu kembali menggelar Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan ke III Tahun 2020 tentang Penyampaian Penjelasan Gubernur Atas usulan Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Jum’at (16/10/2020) di Gedung DPRD.
Rapat Paripurna Usulan Dua Raperda yang meliputi, Perubahan Atas Perda Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) ini,di sampaikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah.

Diahdapan Anggota DPRD Provinsi, PLT Gubernur menyampaiak jika keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah salah satunya ditentukan oleh efektifitas dan efesiensi kelembagaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Evaluasi kelembagaan perangkat daerah yang dilakukan merupakan bagian dari penyempurnaan kelembagaan sekretariat daerah yang mengarah kepada terbentuknya organisasi berbasis kinerja.
Dengan pola struktur organisasi yang rasional dengan kebutuhan nyata guna mewujudkan tata pemerintah daerah yang baik.
“Dasar utama pembentukan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah,” ucapnya, saat membacakan penjelasan gubernur atas Raperda, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bengkulu.
Lanjut Dedy, Pembentukan dan susunan perangkat daerah telah ditetapkan dengan peraturan daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2016, pada bab ke- VIII ketentuan peralihan pasal 14, bahwa perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Penetapan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang telah dibentuk sebelum peraturan daerah ini dinyatakan masih berlaku, sampai ditetapkannya perangkat daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur urusan pemerintahan umum.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan dan menunjang pelayanan publik tersebut, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” jelasnya.
Terkait Raperda RPPLH, Pemprov dan Pemkab terus berupaya mewujudkan kehidupan yang adil dan makmur bagi rakyat melalui pembangunan diberbagai bidang.
“Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan krisis pangan, air, energi dan lingkungan, dimana secara umum dapat dikatakan, bahwa hampir seluruh sumber daya alam di Provinsi Bengkulu cenderung mengalami penurunan kualitas dan kuantitasnya dari waktu ke waktu.” Bebernya. (ADV)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar