Bengkulu, LIBE – Perwakilan warga dari 5 desa yang berada dalam wilayah Kecamatan Putri Hijau dan Marga Sakti Sebelat Kabupaten Bengkulu Utara, sambangi DPRD Provinsi Bengkulu, selasa (20/10/2020) siang hari tadi.
Kunjungan warga lima desa di DPRD Provinsi tersebut, terkait tuntutan pelepasan sebagian lahan HGU PT.Agricinal yang akan habis dan pada saat ini sedang proses perpanjangan. Dan disambut oleh Anggota Komisi 1.
Pertemuan dengan Komisi 1 DPRD Propinsi dipimpin oleh Sekretaris Komisi 1 H.Badrun Hasani,SH,MH dan didampingi Anggota Usin Abdisyah Putra Sembiring,SH, Jonaidi,SP dan Mega Sulastri yang mendengarkan penyampaian warga atas tuntutan pada HGU tersebut.
Setelah pertemuan tersebut, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi, H. Badrun Hasani, SH MH mengemukakan, ada peluang warga 5 desa diantaranya Pasar Sebelat, Talang Arah, Suka Negara, Suka Medan, dan Suka Medan dipenuhi.
“Bahkan masih ada ruang untuk memasukkan tuntutan hingga sebagian lahan HGU PT Agricinal dilepaskan,” ungkap Badrun.
Badrun menambahkan, dengan peluang itu warga diminta segera melengkapi data yang telah tertuang dalam notulen rapat.
“Pertama data warga yang memiliki plasma, warga penggarap lahan dalam HGU, lahan fasilitas umum (Fasum), dan kebun kas desa penyangga yang luasannya sekitar 15 Hektar. Diharapkan data itu segera disampaikan, karena Panitia B sudah bergerak memproses perpanjangan HGU PT. Agricinal,” katanya.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan, terkait polemik ini pihaknya mengagendakan untuk mengundang BPN Provinsi Bengkulu, BPN Kabupaten Bengkulu Utara dan Panitia B.
“Kami juga sudah menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap manajemen PT Agricinal yang sebelumnya mangkir. Namun kita tetap meminta warga jangan mau dibenturkan, masing-masing harus menahan diri, hingga tidak bertentangan dengan aturan. Kita pastikan ikut berjuang untuk kepentingan warga,” tegas Usin. (ADV)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar