Bengkulu Utara, LIBE – Sanksi tegas menanti bagi siapapun yang dengan sengaja melakukan pengerusakan Alat Peraga Kampanye (APK) atau Baliho milik Pasangan Calon (Paslon) Kepala Daerah.
Delik aduan atas pengerusakan APK ini, termasuk dalam tindak pidana pemilu. Dengan acaman penjara paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak 24 juta rupiah.
Ancaman pidana dan denda atas pengerusakan APK tersebut, dibenarkan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkulu Utara Titin Sumarni, SH yang dikonfirmasi Liputanbengkulu.com, jum’at (6/11/2020) via sambungan seluler.
Disampaikanya, pihaknya selalu Pengawas Pemilu, akan memproses jika terdapat laporan disertai barang bukti dan pelaku pengerusakan.
“Ia, ancaman hukumanya demikian. Jika ada laporan masuk, akan kita proses.” Singkatnya.
Sekadar mengingatkan, dalam pemberitaan sebelumnya, diketahui jika APK milik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara(BU) Ir. H. Mian-Arie Septia Adinata, SE, M.AP dirusak oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab disejumlah titik dalam kawasan Kecamatan BU. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar