Bengkulu Utara, LIBE – DPRD Bengkulu Utara (BU), selasa (17/11/2020) sepakat menerima usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten BU.
Kesepakatan atas disetujuinya usulan Raperda oleh Eksekutif ini, berdasarkan hasil Rapat Paripurna DPRD BU dengan agenda mendengarkan kata Akhir Fraksi DPRD BU terhadao Raperda Kabupaten BU tentang Perubahan Perda no 14 tahun 2016 terhadap Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab B-U.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH didampingi Waka II Herliyanto.S.Ip dihadiri oleh Pjs Bupati BU Dr. Iskandar Zo berserta FKPD, kepala OPD undangan lainnya.
Meski sempat mengalami skor selama 2 jam lantaran paripurna yang digelar tidak dihadiri oleh Bupati, namun Kata Akhir Fraksi DPRD BU yang disampaikan melalui juru bicara 7 Fraksi menerima Raperda menjadi Perda BU. (JM/ADV)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar