
Bengkulu. LIBE – Delapan fraksi di DPRD Provinsi Bengkulu setujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rancangan APBD Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan atas Raperda APBD Provinsi Bengkulu TA 2021 menjadi Perda ini, ditandai dengan Penandatanganan hasil Keptusan antara Legeslatif dan Eksekutif saat dilangsungkanya Rapat Paripurna, senin (30/11/2020) malam.
Dalam sambutanya saat Paripurna dilangsungkan, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah menuturkan pihaknya telah mendengar, menyimak, dan memperhatikan secara seksama kesimpulan dewan terhadap Raperda APBD Provinsi Bengkulu TA 2021 , yang secara keseluruhan dapat menerima dan menyetujui Raperda APBD TA 2021.
“Untuk itu Pemerintah Provinsi Bengkulu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang terhormat.
Sementara itu, Ketua DPRD Ihsan Fajri mengatakan, sesuai mekanisme di DPRD Provinsi Bengkulu bila semua fraksi setuju dilanjutkan pembahasan APBD, maka dilakukan pembahasan APBD Provinsi Bengkulu TA 2021.
“Baik di dalam Banggar maupun komisi-komisi yang ada di DPRD Provinsi Bengkulu,” terangnya.
Dalam pembahasan tersebut, kata dia, seluruh fraksi memberikan pandangan dan pemikirannya untuk menentukan arah langka APBD Provinsi Bengkulu TA 2021.
Berbagai aspirasi telah didiskusikan secara mendalam, menyeluruh, serta didasari dengan prinsip musyawarah mufakat.
Di dalam prinsip musyawarah, ungkap Ihsan, semua pihak memberikan pandangan yang kritis dan solutif demi terwujudnya APBD 2021 yang terbaik.
“Dengan mengucapkan Alhamdulillah, Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang ke III Tahun Sidang 2020 hari ini saya tutup,” tandas Ihsan Fajri.
Selanjutnya, dengan telah disetujuinya Raperda tentang RAPBD Provinsi Bengkulu TA 2021 menjadi Perda, maka diwajibkan menandatangani surat keputusan DPRD Provinsi Bengkulu dan persetujuan bersama Gubernur Bengkulu disaksikan oleh ketua-ketua fraksi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. (ADV)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar