Bengkulu Utara, LIBE – Diduga lakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades), PS (33) oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan Satreskrim Polres Bengkulu Utara (BU) Polda Bengkulu.
PS (33) oknum LSM warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur KabupatenĀ BUĀ ditangkap anggota Satreskrim Polres BU berdasarkan surat laporan polisi nomor LP/01-B/I/2021/BKL/Resor Bengkulu Utara tanggal 3 Januari 2021.
Disampaikan oleh Kapolres BU AKBP Anton Setyo Hartanto S.I.K, MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan S.I.K, oknum LSM ini telah di tetapkan tersangka dalam kasus pemerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 378 sub 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Dijelaskanya, Modus operandi oknum LSM berinisial PS,Ā melancarkan aksinya dengan cara mengirim pesan singkat melalui aplikasi Whatsapp kepada korban.
Selanjutnya, tersangka mengirimkan surat berkop LSM yang bertuliskan kepada Kapolda Bengkulu.
“Modusnya Perihal pengaduan dugaan penyimpangan pekerjaan pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD). Kemudian terjadi negosiasi antara korban dengan tersangka. Dan Surat laporan tersebut tidak jadi dikirim ke Polda Bengkulu.” Terang Kasat.
Selanjutnya, tersangka kembali menyampaikan kepada korban bahwa ada laporan penyimpangan pekerjaannya di Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara oleh LSM lain.
Dan tersangka menawarkan untuk menghubungkan korban dengan jaksa yang menangani kasusnya di Kejaksaan Negeri BU
“Tersangka berpura-pura sudah berkoordinasi dengan jaksa dan meminta surat pengaduan tersebut tidak diregister oleh Kejaksaan Negeri. Tersangka juga mengaku baru keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dan membuat kesepakatan untuk bertemu dengan korban.” Ujar Kasat.
Usai bertemu secara langsung, imbub Kasat, tersangka menyampaikan permintaan uang sebesar Rp 10 juta dari jaksa untuk menyelesaikan laporan dari LSM tersebut. Dan uang yang diminta, diserahkan oleh Korban kepada tersangka menggunakan bungkus plastik berwarna hitam.
Hanya saja, usai memberikan uang titipan kepada tersangka. Korban secara langsung melakikan pengecekan atas kebenaran hal tersebut ke Kejari BU. Namun, korban terkejut karena kejaksaan membantah telah memerintahkan tersangka meminta uang kepada korban.
“Menyadari telah ditipu dan diperasz korban tidak terima dan melaporkan tersangka ke Polres Bengkulu Utara. Untuk saat ini, tersangka PS sudah kita amankan di Mapolres BU.” Tandasnya. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar