Bengkulu Utara, LIBE – Satresnaekoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu. Amankan RJ (19) warga Sumatera Barat yang menguasai satu paket Narkotika jenis Shabu.
Penangkapan RJ (19), diungkapkan dalam gelar pres rilis yang digelar Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara, rabu (20/1/2021) di halaman Mapolres.
Di sampaikan oleh Waka Polres Kompol. PM. Amin, penangkapan pemuda berinisial RJ, pelaku yang di duga menguasai satu paket narkotika jenis sabu beraawal dari informasi masyarakat atas adanya seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi penyalahgunaan Norkoba jenis shabu.
Usai dilakukan oenyelidikan oleh unit Narkoba, imbuh Waka Polres, di dapati RJ yang kedapatan tengah membawa satu paket shabu.
“Pelaku diamanakan pada minggu (17/1) sekira pukul 16.00 WIB saat berada di salah satu cucian mobil di Kota Argamakmur.” Terang Waka.
“Atas perbuatanya, pelaku yang berkerja sebagai pelayanan salah satu toko di kota argamakmur ini dijerat dengan UU tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.” Tandasnya. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar