Bengkulu Utara, LIBE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD), usulkan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bengkulu Utara BU).
Usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wabup BU tersebut, dituangkan melalui Rapat Paripurna yang di gelar di gedung DPRD BU, rabu (27/1/2021) sekira pukul 10.40 WIB pagi hari tadi.
Selain usulan pemberhentian Bupati dan Wabup, Rapat Paripurna yang di ikuti oleh puluhan anggota dewan dan dipimpin oleh Ketua DPRD Sonti Bakara, SH pagi hari tadi, dalam rangka pengusulan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati BU.
“Dalam rangka Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati dan Wabup BU periode 2016-2021 dan Pengumuman pengusulan Bupati dan Wabup BU periode 2021-2024. Sesuai dengan peraturan UU atas kewenangan DPRD.” Ujarnya.

Adapun pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wabup BU masa jabatan 2016-2021 di bacakan oleh Waka II DPRD Herliyanto, S.IP.
Masa jabatan akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang. Usulan pemberhentian di tanda tangani oleh unsur pimpinan DPRD BU untuk disampaikan kepada menteri.
Terpisah, pengumuman usulan pengangkatan Bupati dan Wabup BU masa jabatan 2021-2024 disampaikan oleh Waka I Juhaili, S.IP. mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wabup BU melalui gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat Yang mana, usulan pengangkatan di tuangkan melalui Rapat Paripurna yang di gelar DPRD BU.
DENGAN INI MENGUMUMKAN :
1. Bahwa berdasarkan Surat dari Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 35/PL.02.7-SD/1703/KPU-Kab/I/2021 Tanggal 23 Januari 2021 Perihal Penyampaian Pengusulan Pengesahan Pengangkatan
Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara yadtu Sor, Ir. H. MIAN dan Sdr. ARIE SEPTIA ADINATA, SE., M.AP dengan perolehan
Suara sebanyak 106.078 (Seratus Enam Ribu Tujuh Puluh Delapan) suara atau 71, 73% (Tujuh Puluh Satu Koma Tujuh Puluh Tiga Persen) dari total Suara sah.
2. Bahwa berdasarkan Point 1 (satu) tersebut Pasangan calon Bupatt dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pemilihan Tahun 2020 yaitu Saudara Ir. H. MIAN sebagas Calon Bupati Bengkulu Utara dan Saudara ARI SEPTIA ADINATA, SE., M.AP sebagai Calon Wakil Bupati Bengkulu Utara masa jabatan tahun 2021-2024.
3. Bahwa usulan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara tersebut, selanjutnya akan disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia metjaius Gubernur Bengkulu untuk mendapatkan penetapan Pengangkatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Masa Jabatan Tahun 2021-2024.
“Demikian pengumuman ini disampaikan untuk di maklumi.” Tandas Juhaili mengakhiri pembacaan pengumuman.
“Kami ucapkan terimakasih atas pengabdian selama periode sebelimnya. Dengan berakhirnya pengumuman pengusulan pengangkatan. Maka Rapat Paripurna dengan agenda usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati dan Wabup BU akan kami sampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur.” Tandasnya.
Hadir dalam giat yang dilangsungkan, Bupati Ir. H. Mian dan Wabup Arie Septia Adinata, M.AP, Kajari BU, Perwakilan Kapolres, Dandim 0423/BU, Sekda BU, Forkopimda dan Kepala OPD. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar