Bengkulu Utara, LIBE – Satres Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, kembali mengamankan satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tersangka, juga merupakan resedivis kasus pencurian ternak (Curnak) tahun 2013 lalu.
Disampaikan oleh Kapolres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH, tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MS (33) yang juga residivis curnak tahun 2013 ini merupakan warga Desa Suka Baru, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MMS), Kabupaten Bengkulu Utara.
MS (33), ditangkap di kediamanya pada tanggal 03 Februari 202, sekira pukul 17.00 wib yang lalu. Bersamaan dengan barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu.
“Penangkapan berawal dari informasi yang kita peroleh dari masyarakat, yang curiga akan adanya peredaran di narkotika jenis sabu di kawasan MMS. Setelah dilakukan penyelidikan, informasi yang diperoleh adalah benar. Dengan barang bukti 9 paket sabu yang berhasil diamankan oleh personel Satresnaekoba.” Terang Kapolres saat melakukan Press Reales di Mapolres Bengkulu Utara di dampingi Kabag OPS AKP Jufry, Kasat Resnarkoba Iptu Rahmat, SH, MH dan Kabag Humas AKP Darlan senin (08/02/2021).
Turut disampaikan oleh Kapolres, dari hasil pemeriksaan dan uji sampel urin tersangka positif mengandung amphetamin.
“Tersangka diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, yaitu menyimpan, memiliki, menguasai narkotika. Ancaman penjaranya maksimal 15 tahun atau denda paling banyak 10 milyar rupiah,” Tutup Kapolres. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar