Bengkulu Utara, LIBE – HF (25) Warga Kota Arga Makmur, Kabupaten Bengkulu Utara, terancam hukuman 8 tahun penjara, usai melakukan aksi percobaan perkosaan terhadap kakak iparnya sendiri.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, SIK, MH melalui Kabag Humas Polres Bengkulu Utara AKP Darlan, dalam press release Kamis (11)02/2021) di Gedung Satreskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh AKP Darlan, tersangka nekat melakukan aksinya melakukan percobaan perkosaan lantaran tak tahan melihat pakaian korban (kakak ipar-red) yang tersingkap pada bagian dada.
Aksi percobaan pemerkosaan ini terjadi pada Senin 8 Februari 2021 saat malam hari yang lalu di kamar korban.
Aksi berawal saat tersangka masuk ke kamar korban melewati jendela disaat seluruh keluarganya tengah terlelap tidur sekira pukul 01.00 WIB dini hari.
“Korban sempat berteriak dan melakukan perlawanan. Mendapat perlawanan korban, tersangka memilih kabur melalui plafon rumah dan kemudian menyerahkan diri ke Polres Bengkulu Utara, atas perbuatannya, tersangka yang juga merupakan resedivis kasus 351 ini, di kenakan pasal 285 tentang percobaan pemerkosaan dengan ancaman 8 tahun penjara.” jelas Darlan.
Kepada awak media, tersangka HF mengaku telah berulang kali mengingatkan korban agar mengunakan pakaian santun dalam beraktifitas sehari-hari. Tapi tidak kunjung di indahkan hingga dirinya tak kuat menahan napsu.
“Saya sudah mengingatkan agar kakak ipar mengunakan pakai sopan, takutnya khilaf. Saya menyesal, makanya saya menyerahkan diri ke Polisi dan siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya.” Ungkap HF penuh penyesalan. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Berikan Komentar