Bengkulu Utara, LIBE – Keluhan atas semakin parahnya kerusakan badan Jalan Lintas Barat (Jalinbar) di respon oleh Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral (Dirjen) Perhubungan Darat, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah VI Provinsi Bengkulu – Lampung. Melalui surat yang di sampaikan kepada 9 Perusahaan Sawit dan Batu Bara yang berdiri di Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.
Surat yang ditujukan BPTD Wilayah 7 kepada Direktur PT. Bara Adi Pratama di Kecamatan Ketahun, Direktur PT. Titan Wijaya di Kecamatan Putri Hijau, Direktur PT. Bengkulu Minning di Kecamatan Putri Hijau, Direktur PT. AAK di Kecamatan Ketahun, Direktur PT. Kaltim Global di Kecamatan Putri Hijau, Direktur PT. Injatama di Kecamatan Ketahun, Direktur PT. Agricinal di Kecamatan Putri Hijau, Direktur PT. Sandabi Indah Lestari di Kecamatan Giri Mutya dan Direktur PT. ALNO di Kecamatan Ulok Kupai.
Menindaklanjuti surat Bupati Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 630/0787/DISHUB perihal Permohonan Bantuan Pengawasan dan Pengendalian Angkutan pada Ruas Jalan Nasional.
Turut di tuliskan dalam lampiran surat yang ditandatangani oleh Kepala BPTD Wilayah VI Sigit Mintarso tertanggal 23 Februari 2021, berkenaan dengan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan saat ini dimana masih banyak pelanggaran terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi kendaraan dan muatan (Over Dimension dan Over Load) telah menyebabkan turunnya kinerja lalu lintas dan angkutan jalan akibat tingginya angka kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang serta menimbulkan kerugian Negara akibat kerusakan jalan.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka mencegah kerusakan jalan, meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas pada mas Jalan Nasional, kiranya Saudara dapat menggunakan Kendaraan Angkutan Barang dan mengangkut muatan dengan Muatan Sumbu Terberat yang diizinkan sesuai dengan kelas jalan yang berlaku serta dapat mempedomani Permenhub Nomor PM 60 tahun 2019 dalam Penyelenggaraan Angkutan Barang di perusahaan Saudara.” Tulis Kepala BPTD wilayah VI mengingatkan.
Untuk diketahui, BPTD wilayah VI turut menginformasikan bahwasanya Ruas Jalan Nasional di Kab. Bengkulu Utara merupakan Kelas Jalan III dimana kendaraan yang diizinkan melintas ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga tibu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
Selain Bupati Bengkulu Utara (BU), surat yang ditujukan kepada sembilan perusahaan swasta yang beroperasi di wilayah Kabupaten BU turut di tembuskan kepada Dirlantas Polda Bengkulu, Kepala Dishub Provinsi Bengkulu, Kepala BPJN Provinsi Bengkulu dan Dishub BU. (JM)
Lampiran Surat DPTD Wilayah VI :
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?