Bengkulu Utara, LIBE – Peyelenggara Negara, diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaan kepada kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dilansir dari laman http://elhkpn.kpk.go.id, batas akhir penyampaian LHKPN periodik dengan tahun anggaran 2020 akan berakhir pada tanggal 31 maret 2021 mendatang.
Berdasarkan data yang diperoleh Media Liputanbengkulu.com Pelaporan harta kekayaan Yang meliputi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara selaku Penyelenggara Negara pertanggal 19 maret 2021, dari total 30 wajib lapor, baru sebanyak 12 anggota DPRD yang melaporkan harta kekayaanya kepada KPK. Sedangkan 18 anggota DPRD lainya, belum melaporkan harta kekayaanya tersebut.
Sementara itu, dari 11 Lembaga Legeslatif yang ada di Provinsi Bengkulu. DPRD Provinsi Bengkulu, merupakan lembaga yang tertinggi tingkat kepatuhanya dalam pelaporan LHKPN tahun anggaran 2020.
Dimana, jelang batas akhir pelaporan, persentase pelaporan LHKPN Anggota DPRD Provinsi Bengkulu telah mencapai angka 95,35 % dari total 43 wajib lapor. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?