Bengkulu, LIBE – Tim Khusus (Timsus) ‘Team Zebra-09’ Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Bengkulu Polda Bengkulu, kembali mengamankan 18 unit Kendaraan Bermotor (Ranmor) yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Bengkulu.
Disampaikan oleh Kapolres Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Lantas AKP. Kadek Suwantoro SIK, 18 unit Ranmor yang diamankan di Mapolres Bengkulu merupakan hasil dari giat yang dilangsungkan TIMSUS “TEAM ZEBRA-09” Satlantas Polres Bengkulu yang melaksanakan patroli hunting system dan dakgar lantas berupa tilang.
Patroli yang di gelar, sesuai Sprin Kapolres Bengkulu nomor : Sprin/182/III/PAM1.3/2021 tanggal 5 Maret 2021 tentang Timsus “TEAM ZEBRA-09” dengan sasaran Pelanggaran Lalu Lintas (Garlalin) kasat mata dan aksi balap liar yang dilaksanakan Jalan Soeprapto-Simpang 5 Ratu Samban-Jalan S.Parman-Kampung Cina-Jalan Pariwisata.
18 Ranmor yang diamankan, melakukan garlalin berupa knalpot racing, tidak gunakan helm, tanpa plat nomor, pengendara dibawah umur, berkendara mengkonsumsi miras dan kelengkapan ranmor.
Selain itu, turut pula diamankan 5 botol miras, 2 kantong tuak (langsung dimusnahkan) dan 1 kotak bungkus rokok berisi alat hisap yg sudah terpakai.
“Adapun patroli yang dilaksanakan oleh Team Zebra-09 Satlantas Polres Bengkulu bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas serta meminimalisir resiko Kecelakaan, kenyamanan masyarakat Kota Bengkulu.” Tandasnya. (JM)
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?